Halaman

Senin, 03 Juni 2013

ketentuan yang harus dipenuhi agar pajak masukan dapat dikurangkan dengan pajak keluaran

ketentuan yang harus dipenuhi agar pajak masukan dapat dikurangkan dengan pajak keluaran :

Prinsip Dasar Pengkreditan

( Pasal 9 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 TAHUN 2002 )


1. Syarat utama pengkreditan pajak masukan adalah Faktur Pajak
2. Pajak Masukan dalam suatu masa pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungut dalam masa pajak yang sama (Pajak Masukan bulan Januari 2000 dikreditkan dengan Pajak Keluaran bulan Januari 2000 pada SPT masa PPN Januari 2000)
3. Apabila tidak dapat dikreditkan pada masa pajak yang sama (misalnya Faktur Pajak-nya diterima terlambat), Pajak Masukan tersebut masih bisa dikreditkan pada masa pajak berikutnya, selambat-lambatnya tiga bulan setelah berakhirnya masa pajak yang bersangkutan, sepanjang :
- Belum dibebankan sebagai biaya atau tidak ditambahkan (dikapitalisasikan) pada harga perolehan BKP/JKP
- Belum dilakukan pemeriksaan oleh fiskus, kecuali dalam pemeriksaan tersebut diketahui bahwa perolehan BKP/JKP yang bersangkutan telah dibukukan.
4. Apabila jangka waktu 3 (tiga) bulan tersebut telah terlewati, maka Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN. Misalnya, Faktur Pajak Masukan bulan April 2002 baru diterima oleh PKP pada bulan November 2002, Faktur Pajak Masukan tersebut tetap dapat dikreditkan dengan cara melakukan pembetulan SPT Masa PPN untuk Masa April 2002.
5. Dalam hal pada suatu masa pajak belum terdapat Pajak Keluaran (misalnya ; belum ada produksi/penjualan), Pajak Masukan tetap dapat dikreditkan.
6. Jika Pajak Keluaran lebih besar dari pada Pajak Masukan, maka selisihnya harus disetor ke kas negara selambat-lambatnya tanggal 15 bulan berikutnya.
7. Jika Pajak Masukan lebih besar dari pada Pajak Keluaran, maka kelebihan tersebut dapat dikompensasikan ke masa pajak berikutnya atau diminta kembali (direstitusi).
8. Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, adalah Pajak Masukan atas perolehan BKP/JKP yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, manajemen, distribusi, dan pemasaran) dari BKP/JKP yang diserahkan/yang dijual.

Dalam UU PPN baru ini ditambahkan ketentuan baru Pasal 9 ayat (2b) yang menegaskan kembali bahwa pajak masukan yang dikreditkan harus menggunakan faktur pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9) Undang-undang PPN. Tidak dipenuhinya syarat ini akan berakibat faktur pajak tidak dapat dikreditkan.

Tidak ada komentar: