Halaman

Senin, 03 Juni 2013

pengertian, fungsi, dan yang berkewajiban membuat faktur pajak

Definisi Faktur Pajak

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 Pasal 1 angka 23, yang dimaksud Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan barang kena pajak atau jasa kena pajak atau bukti pungutan pajak karenaimpor barang kena pajak yang digunakan oleh Direkktorat Jenderal Bea dan Cukai. PengusahaKena Pajak wajib membuat faktur pajak untuk setiap penyerahan barang kena pajak atau jasakena pajak yang dilakukan di dalam daerah pabean.Orang pribadi dan badan yang tidak dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak dilarangmembuat faktur pajak. Larangan membuat faktur pajak oleh bukan Pengusaha Kena Pajak dimaksudkan untuk melindungi pembeli dari pemungutan pajak yang tak semestinya. Jumlahpajak yang tercantum dalam faktur pajak harus disetorkan ke kas negara. Faktur Pajak tidak harus dibuat secara khusus atau berbeda dengan Faktur Penjualan, artinya Faktur Penjualan dapatsekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak.

Fungsi Faktur Pajak

Faktur Pajak mempunyai tiga fungsi yang membuatnya begitu penting dah wajib dibuat olehPengusaha Kena Pajak. Fungsi faktur pajak yaitu:
1. Bukti pungutan bagi Pengusaha Kena Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak danJasa Kena Pajak;2.
2. Sebagai bukti pembayaran PPN yang dilakukan oleh pembeli Barang Kena Pajak atauJasa Kena Pajak kepada Pengusaha Kena Pajak;3.
3. Sebagai sarana mengkreditkan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang membeliBarang Kena Pajak.4.
4. Bukti pungutan pajak (PPN/PPn BM) karena impor BKP yang digunakan oleh DirektoratJenderal Bea dan Cukai.

Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau penyerahan Jasa Kena Pajak (JKP).

Tidak ada komentar: