Halaman

Jumat, 31 Mei 2013

hambalang

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1848/Skandal.Proyek.Hambalang

http://lipsus.kompas.com/topikpilihanlist/1848/1/

http://www.tempo.co/topik/masalah/2808/Korupsi-Proyek-Stadion-Hambalang

http://www.jakartapress.com/detail/read/9090/anas-diduga-terlibat-kasus-proyek-hambalang

http://www.tribunnews.com/topics/kasus-hambalang

http://www.merdeka.com/tag/k/kasus-hambalang/

http://news.detik.com/read/2013/05/28/185834/2258392/10/kpk-periksa-widodo-wisnu-sayoko-sebagai-saksi-kasus-hambalang

http://www.republika.co.id/berita/nasional/hukum/13/05/28/mnia9l-bpk-temukan-banyak-anomali-baru-dalam-kasus-hambalang

http://nasional.sindonews.com/read/2013/05/28/13/743675/diduga-kerabat-sby-saksi-kasus-hambalang-lari

Selasa, 28 Mei 2013

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP (Barang kena pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

wajib pajak PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyeraha Jasa Kena Ppajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang - Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut mimilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

wajib pajak PPnBM yaitu :
1. penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. orang yang mengimpor BKP yang tergolong mewah.

dengan pertimbangan bahwa :
a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen atau impor BKP yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.

Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.

Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP.

PPN bersifat multi-stage tax, mengandung pengertian bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi BKP atau JKP. PPN dikenakan berulang -ulang pada setiap mutasi BKP atau JKP . meskipun demikian, PPN tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.

perbedaan PPN dan PPnBM yaitu :
> PPN :
- untuk orang kaya
- tarif objek pajak (BKP dan / JKP ) lebih rendah daripada PPnBM
- 5% - 15%
> PPnBM :
- untuk orang yang lebih kaya
- tarif objek pajak ( BKP dan / JKP ) lebih tinggi daripada PPN
- 10% - 20%

barang yang bebas PPN :
1. barang hasil pertambangan/hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
2. barang2 kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga / catering.
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Minggu, 12 Mei 2013

pengeluaran yang dapat dibebankan dan yang tidak dapat dibebankan

Pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan Wajib Pajak dapat dibedakan antara pengeluaran yang boleh dan yang tidak boleh dibebankan sebagai biaya.

Pada prinsipnya biaya yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang merupakan Objek Pajak yang pembebanannya dapat dilakukan dalam tahun pengeluaran atau selama masa manfaat dari pengeluaran tersebut. Pengeluaran yang tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto meliputi pengeluaran yang sifatnya adalah pemakaian penghasilan, atau yang jumlahnya melebihi kewajaran.

a. Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi.

Pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk pembayaran dividen kepada pemilik modal, pembagian sisa hasil usaha koperasi kepada anggotanya, dan pembayaran dividen oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, tidak boleh dikurangkan dari penghasilan badan yang membagikannya karena pembagian laba tersebut merupakan bagian dari penghasilan badan tersebut yang akan dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini.

b. Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota.

Tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan adalah biaya-biaya yang dikeluarkan atau dibebankan oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu atau anggota, seperti perbaikan rumah pribadi, biaya perjalanan, biaya premi asuransi yang dibayar oleh perusahaan untuk kepentingan pribadi para pemegang saham atau keluarganya.

c. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan sewa guna usaha dengan hak opsi, cadangan untuk usaha asuransi, dan cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan, yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Pembentukan atau pemupukan dana cadangan pada prinsipnya tidak dapat dibebankan sebagai biaya dalam menghitung Penghasilan Kena Pajak. Namun untuk jenis-jenis usaha tertentu yang secara ekonomis memang diperlukan adanya cadangan untuk menutup beban atau kerugian yang akan terjadi di kemudian hari. Pembentukan atau pemupukan dana cadangan diperbolehkan untuk jenis-jenis usaha berikut:
a)Cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank, sewa guna usaha dengan hak opsi, dan asuransi.
b)Cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan yang ketentuan dan syarat-syaratnya ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

d. Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

e. Penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan dianggap bukan merupakan Objek Pajak, kecuali :
1)Penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh karyawan di tempat kerja secara bersana-sama.
2)Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu.
3)Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan.

f. Dalam ketentuan ini, penggantian atau imbalan dimaksud dianggap bukan merupakan pengeluaran yang dapat dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja. Namun, dalam rangka menunjang kebijaksanaan pemerintah untuk mendorong pembangunan di daerah terpencil, berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan, penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan yang diberikan berkenaan dengan pelaksanaan pekerjaan di daerah tersebut, boleh dikurangkan dari penghasilan bruto pemberi kerja.

Dalam hal pemberian kepada pegawai berupa penyediaan makanan/minuman ditempat kerja bagi seluruh pegawai, secara bersama-sama, atau yang merupakan keharusan dalam pelaksanaan pekerjaan sebagai sarana keselamatan kerja atau karena sifat pekerjaan tersebut mengharuskannya, seperti pakaian dan peralatan untuk keselamatan kerja, pakaian seragam petugas keamanan (Satpam), antar jemput karyawan serta penginapan untuk awak kapal dan yang sejenisnya, maka pemberian tersebut bukan merupakan imbalan bagi karyawan tetapi boleh dibebankan sebagai biaya bagi pemberi kerja.

g. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan.

Dalam hubungan pekerjaan, kemungkinan dapat terjadi pembayaran imbalan yang diberikan kepada pegawai yang juga pemegang saham. Karena pada dasarnya pengeluaran untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto adalah pengeluaran yang jumlahnya wajar sesuai dengan kelaziman usaha, maka berdasarkan ketentuan ini, jumlah yang melebihi kewajaran tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Misalnya seorang tenaga ahli yang adalah pemegang saham dari suatu badan, memberikan jasa kepada badan tersebut dengan memperoleh imbalan sebesar Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah).

Apabila untuk jasa yang sama yang diberikan oleh tenaga ahli lain yang setara hanya dibayar sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah), maka jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) tidak boleh dibebankan sebagai biaya. Bagi tenaga ahli yang juga sebagai pemegang saham tersebut jumlah sebesar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah) dimaksud dianggap sebagai dividen.

h. Harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali zakat atas penghasilan yang nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah.

Berbeda dengan pengeluaran hibah, pemberian bantuan, sumbangan dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, yang tidak boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak, zakat atas penghasilan boleh dikurangkan dari Penghasilan Kena Pajak. Zakat atas penghasilan yang dapat dikurangkan tersebut harus nyata-nyata dibayarkan oleh Wajib Pajak orang pribadi pemeluk agama Islam dan atau Wajib Pajak badan dalam negeri yang dimiliki oleh pemeluk agama Islam kepada badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh Pemerintah sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan Zakat, dan sepanjang berkenaan dengan penghasilan yang menjadi Objek Pajak dapat dikurangkan dalam menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada tahun zakat tersebut dibayarkan.

i.Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan dalam hal ini adalah Pajak Penghasilan yang terutang oleh Wajib Pajak yang bersangkutan.

j.Biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya.

Biaya untuk keperluan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya, pada hakekatnya merupakan penggunaan penghasilan oleh Wajib Pajak yang bersangkutan. Oleh karena itu biaya tersebut tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto perusahaan.

k. Gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham.

Anggota firma, persekutuan dan perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham diperlakukan sebagai satu kesatuan, sehingga tidak ada imbalan sebagai gaji. Dengan demikian gaji yang diterima oleh anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham, bukan merupakan pembayaran yang boleh dikurangkan dari penghasilan bruto badan tersebut.

l. Sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan (Pasal 9).

2. Peraturan Pemerintah Nomor 138 tahun 2000 Penghitungan Penghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam Tahun Berjalan

3. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 80/KMK.04/1995 jo. KMK 235/KMK.01/199868/KMK.04/1999 jo. KMK 204/KMK.04/2000 tentang Besarnya Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya. jo. KMK

4. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 466/KMK.04/2000 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

5. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-213/PJ./2001 tentang Perlakuan Perpajakan atas Penyediaan Makanan dan Minuman Bagi Seluruh Pegawai dan Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diberikan dalam Bentuk Natura dan Kenikmatan di Daerah Tertentu serta Yang Berkaitan dengan Pelaksanaan Pekerjaan yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto Pemberi Kerja.

6. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.31/2003 tentang Penyediaan Makanan dan Minuman oleh Pemberi Kerja bagi Seluruh Pegawai di Tempat Kerja.

Jumat, 10 Mei 2013

Hidup

hidup & masalah

hidup,, ya hidup tak akan penah jauh dari masalah, ibarat hidup & masalah adalah dua sisi koin yang berarti dan tak bisa dipisahkan. masalah, ya masalah adalah teman hidup. hidup tanpa masalah katanya g nomal, ya karena hidup akan terasa datar2 saja, g ada sebuah peristiwa yang akan mengajarkan kita pada proses dewasa. g ada pelajaran hidup yang bisa kita gunakan untuk menghadapi masalah-masalah lain yang akan datang dikemudian hari. semakin banyak masalah yang dihadapi dan kita mampu menyelesaikannya maka makin tinggi tingkatan kita, banyak pengalaman yang mungkin bisa kita bagi dengan yang lain.

tapi coba, dengan adanya masalah2, kamu akan berpikir lebih baik daripada orang yang tak pernah menghadapi masalah. mungkin saat kau menghadapi masalah terasa amat berat, tapi saat kau mampu melewatinya, disitu terbesit sebuah kepuasan bahwa kamu bisa melewati satu tahap hidup.

masalah itu kita jadikan sebuah mainan, mainan yang musti kita carikan penyelesainnya dengan taktik kita. menyelesaikan mainan dengan berpikir rasional & cerdik. dalam setiap permainan pasti ada cara untuk menyelesaikannya. dan pada akhir permainan ada pememnang dan yang kalah. berusahalah kamu menjadi pememnang dalam permainan itu, jangan sampai masalah mengalahkanmu.

seperti saat ini, masalah yang saya hadapi yang tak pernah kutau apa awal masalahnya. dan saya sedang berusaha menjadi pemenang. butuh perjuangan keras, butuh pengorbanan perasaan. karena saya wanita, serigkali saat rasa jenuh menghampiri hanya lewat air mata sebagai ekspresi kelelahan menghadapinya, tapi bukan berarti saya menyerah menghadapi masalah. tapi butuh konsentrasi lagi dari titik jenuh itu. meski saat ini saya merasa buntu entah kepada siapa saya bisa mengadu selain kepada-Nya, tetapi saya akan berusaha tegar, mandiri, dan berani menghadapi masalah.

masalah bisa saja jinak ketika kita tau bagaimana kita memperlakukan masalah itu dan menggunakan pikiran rasional tanpa emosi berlebih, tapi bisa menjadi ganas ketika kita menggunakan emosi berlebih dalam menghadapi masalah & mungkin saja bisa meledak dan menghancurkan kita. pandai-pandai memperlakukan masalah saja.

pada dasarnya kita tak akan pernah terlepas dari yang namanya masalah hidup. tak bisa pula kita lari dari masalah. Tuhan telah mengukur seberapa jauh kau mampu menghadapi masalah & masalah yang akan kau hadapi tak akan pernah melebihi kemampuanmu. jadilah manusia yang pemberani bukan pengecut. jangan pernah bosan memohon kepadaNya untuk diberi kekuatan menghadapi masalahmu.

TETAP SEMNGATH ZHUW.

Selasa, 07 Mei 2013

asuransi

Premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan.

Premi untuk asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa yang dibayar sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi tidak boleh dikurangkan dari penghasilan bruto, dan pada saat orang pribadi dimaksud menerima penggantian atau santunan asuransi, penerimaan tersebut bukan merupakan Objek Pajak.

Apabila premi asuransi tersebut dibayar atau ditanggung oleh pemberi kerja, maka bagi pemberi kerja pembayaran tersebut boleh dibebankan sebagai biaya dan bagi pegawai yang bersangkutan merupakan penghasilan yang merupakan Objek Pajak.

natura

http://www.google.com/url?sa=t&rct=j&q=&esrc=s&source=web&cd=4&cad=rja&ved=0CE0QFjAD&url=http%3A%2F%2Fkk.mercubuana.ac.id%2Ffiles%2F93006-5-337094855316.doc&ei=c6yIUciDKMz-rAfvkoBY&usg=AFQjCNG5zbpa9iaVJAZ0fms13zhxA9e69w&sig2=uPGk8cTPznQx_AVtaW-APA&bvm=bv.45960087,d.bmk

http://www.pembayarpajak.com/index.php/articles/pajak-penghasilan/pph-pasal-21/157-taxable-non-taxable-income

pph



Penghasilan yang tidak termasuk sebagai objek pajak dan tidak dikenakan Pajak penghasilan,
diatur dalam Psl 4 ayat (3) UU No. 36 Tahun 2008, yaitu :

a.1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, atau badan pendidikan, atau badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Bantuan atau sumbangan bagi pihak yang menerima bukan merupakan ojek pajak, sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan. Zakat yang diterima oleh badan amil zakat, atau lembaga amil zakat, yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan para penerima zakat yang berhak serta sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama lainnya yang diakui di Indonesia yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak sama seperti bantuan atau sumbangan. Yang dimaksud dengan zakat adalah zakat sebagaimana dimaksud Undang-Undang yang mengatur mengenai zakat.

Hubungan usaha antara pihak yang memberi dengan pihak yang menerima dapat terjadi, misalnya PT A sebagai produsen suatu jenis barang yang bahan utamanya diproduksi oleh PT B. Apabila PT B, memberikan sumbangan bahan baku kepada PT , maka sumbangan bahan baku yang diterima oleh PT A, merupakan objek pajak.

Harta hibahan bagi pihak yang menerima bukan merupakan objek pajak, apabila diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat. dan badan keagamaan, atau badan pendidikan atau badan sosial termasuk yayasan atau pengusaha kecil termasuk koperasi yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan , sepanjang diterima tidak dalam rangka hubungan kerja, hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan antara pihak-pihak yang bersangkutan..

Ditambahkan disini, yang dimaksud dengan :

- Badan keagamaan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata mengurus tempat ibadah dan/atau menyelenggarakan kegiatan dibidang keagamaan, yang tidak mencari keuntungan ;
- Badan pendidikan adalah badan termasuk yayasan yang kegiatannya semata-mata menyelenggarakan :
a. Pemeliharaan kesehatan dan /atau;
b. Pemeliharaan orang lanjut usia (panti jompo), dan/atau
c. Pemeliharaan anak yatim piatu, anak atau orang terlantar, anak dan/atau orang cacat, dan/atau ;
d. santunan dan/atau pertolongan kepada korban bencana alam, kecelakaan, dan sejenisnya, dan/atau
e. pemberian bea siswa ;
f. kegiatan sosialnya.
Sepanjang badan sosial tersebut tidak mencari keuntungan.
- Pengusaha kecil termasuk koperasi adalah pengusaha yang pada saat akan menerima hibah, jumlah nilai aktivanya tidak termasuk tanah dan/atau bangunan tidak lebih Rp 600.000.000.-(enam ratus juta rupiah).

Dikemukakan lebih lanjut bahwa harta hibahan yang diterima badan-badan tsb diatas, dan pengusaha kecil termasuk koperasi, tidak termasuk sebagai objek pajak, sepanjang antara pemberi hibah dengan penerima hibah tersebut, tidak ada hubungan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan. Harta hibahan dimaksud dibukukan, oleh penerima hibah sesuai dengan nilai sisa buku harta hibahan.
Selanjutnya dalam keputusan Direktur Jenderal Pajak No. 11/PJ/1995, Tgl 1 Pebruari 1995, Penetapan Dasar Nilai Bagi yang Menerima Pengalihan Harta yang diperoleh dari Bantuan, Sumbangan, Hibahan, dan Warisan, yang memenuhi syarat bukan sebagai objek pajak, dari WP tidak menyelenggarakan pembukuan, dikemukakan bahwa :
- Apabila nilai atau perolehan harta, bagi yang mengalihkan harta tersebut, diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan tersebut, adalah sama dengan nilai atau harga perolehan harta tsb, bagi yg mengalihkan.
- Apabila tidak diketahui, namun tahun perolehannya diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut adalah ;
a. apabila tanah dan/atau bangunan tersebut diperoleh yang mengalihkan dalam tahun 1986, atau sebelumnya, sama dengan besarnya NJOP, yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak 1986, atau ;
b. apabila diperoleh sesudah tahun 1986, sama besarnya dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak diperolehnya harta tersebut, bagi yang mengalihkan, atau ;
c. jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari Kepala KPPBB
- Apabila nilai atau harga perolehan dan tahun perolehan bagi yg mengalihkan, harta berupa tanah dan/atau bangunan tidakdiketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima harta tersebut adalah sama besarnya, dengan NJOP yang tercantum dalam SPPT PBB tahun pajak yang paling awal yang tertulis atas nama yang mengalihkan harta tersebut, atau jika SPPT PBB tidak ada, berdasarkan surat keterangan dari kepala KPPBB.

- Untuk harta selain tanah dan/atau bangunan, apabila nilai atau harga perolehan tidak diketahui, maka nilai perolehan bagi yang menerima pengalihan harta tersebut, adalah sama besarnya dengan 60% dari harga wajar harta tersebut pada saat terjadinya pengalihan.



b. Warisan ;

c. harta termasuk setoran tunai yang diterima oleh badan, sebagaimana dimaksud dalam Psl 2 ayat (1) huruf b sebagai pengganti saham atau sebagai pengganti penyertaan modal.;
Pada prinsipnya harta, termasuk setoran tunai, yang diterima oleh badan merupakan tambahan kemampuan ekonomis bagi badan tersebut. Namun karena harta tersebut, diterima sebagai pengganti saham atau tanda penyertaan modal, maka berdasarkan ketentuan ini, harta yg diterima tsb bukan merupakan objek pajak.

d. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan dari wajib pajak atau Pemerintah, kecuali diberikan oleh bukan wajib pajak, wajib pajak yang dikenakan pajak secara final atau wajib pajak yang menggunakan norma penghitungan khusus (deemed profit) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15;
Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura atau kenikmatan, berkenaan dengan pekerjaan atau jasa merupakan tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh bukan dalam bentuk uang. Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura seperti beras, gula, dan sebagainya, dan imbalan dalam bentuk kenikmatan, seperti penggunaan mobil, rumah, fasilitas pengobatan, dan lain sebagainya, bukan merupakan objek pajak.

Apabila yang memberi imbalan berupa natura atau kenikmatan tersebut, bukan wp, atau wp yang dikenakan PPh Final, dan wp yang dikenakan berdasarkan norma perhitungan/khusus/deemed profit, maka imbalan dalam bentuk natura/kenikmatan, tersebut merupakan penghasilan bagi yang menerima atau yang memperolehnya.
Misalnya seorang penduduk Indonesia menjadi pegawai pada suatu perwakilan diplomatic asing di Jakarta. Pegawai tersebut memperoleh kenikmatan menempati rumah yang disewa oleh perwakilan diplomatic tersebut, atau kenikmatan lainnya, kenikmatan – kenikmatan tersebut merupakan penghasilan bagi pegawai tersebut, sebab perwakilan diplomatic yang bersangkutan bukan merupakan wajib pajak.

e. pembayaran dari perusahaan asuransi kepada orang pribadi sehubungan dengan asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa.
Penggantian santunan atau santunan yang diterima oleh orang pribadi dari perusahaan asuransi sehubungan dengan polis asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwiguna, dan asuransi bea siswa, bukan merupakan objek pajak . Hal ini selaras dengan ketentuan dalam Psl 9 ayat (1) huruf d, yaitu bahwa premi asuransi yang dibayar oleh wajib pajak orang pribadi untuk kepentingan dirinya tidak boleh dikurangkan dalam perhitungan penghasilan kena pajak.

f. deviden atau bagian laba yang diterima atau diperoleh perseroan terbatas, sebagai wajib pajak dalam negeri, koperasi, BUMN dan BUMD, dari penyertaan modal pada badan usaha yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia dengan syarat :
1) deviden berasal dari cadangan laba yang ditahain ; dan
2) bagi perseroan terbatas, BUMN dan BUMD, yang menerima deviden kepemilikan saham pada badan yang memberikan deviden paling rendah 25% (dua puluh lima persen), dari jumlah modal yang disetor.
Berdasarkan ketentuan ini, deviden yang dananya berasal dari laba setelah dikurangi pajak dan diterima atau diperoleh perseroan terbatas sebagai wp dalam negeri, koperasi, dan BUMN/BUMD, dari penyertaannya pada badan usaha lainnya, yang didirikan dan bertempat kedudukan di Indonesia, dengan penyertaan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen), dan penerima deviden tersebut memperoleh penghasilan dari usahan riil di luar penghasilan yang berasal dari penyertaan tersebut, tidak termasuk objek pajak. Yang dimaksud dengan BUMN/
dan BUMD dalam ayat ini, antara lain adalah perseroan (Persero), bank pemerintah bank pembangunan daerah.
Perlu ditegaskan bahwa dalam hal penerima deviden atau bagian laba adalah wajib pajak selain badan-badan tersebut diatas, seperti orang pribadi baik dalam negeri, maupun luar negeri, firma, perseroan komanditer, yayasan dan orgnisasi sejenis, dan sebagainya, maka penghasilan berupa deviden atau bagian laba tersebut tetap merupakan objek pajak.



g. iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan, baik yang dibayar oleh pemberi kerja, maupun pegawai.
Pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini, hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan dari Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak adalah iuran yang diterima dari peserta pensiun, baik atas beban sendiri maupun yang ditanggung pemberi kerja.
Pada dasarnya iuran yang diterima oleh dana pensiun tersebut merupakan dana milik dari peserta dana pensiun, yang akan dibayarkan kembali kepada mereka pada waktunya. Pengenaan pajak atas iuran tersebut berarti mengurangi hak para peserta pensiun, dan oleh karena itu iuran tsb dikecualikan sebagai objek pajak.

h. penghasilan dari modal yang ditanamkan oleh dana pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf g, dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan dengan Keputusan Menkeu.;
Sebagaimana tersebut dalam huruf g, pengecualian sebagai objek pajak berdasarkan ketentuan ini hanya berlaku bagi dana pensiun yang pendiriannya telah mendapat pengesahan Menteri Keuangan. Yang dikecualikan dari objek pajak dalam hal ini adalah penghasilan dari modal yang ditanamkan di bidang-bidang tertentu berdasar kan Keputusan Menteri Keuangan.
Berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan No. 651/KMK.04/1994, Tgl 29 Desember 1994, Tentang Bidang Penanaman Modal tertentu yang memberikan penghasilan kepada dana pensiun yang tidak termasuk sebagai objek PPh adalah sebagai berikut ;
· bunga dan diskonto dari deposito, sertifikat, dan tabungan, pada bank di Indonesia, serta sertifikat Bank Indonesia.
· bunga dan obligasi yang diperdagangkan di pasar modal Indonesia;
· deviden dari saham pada perseroan terbatas yang tercatat di bursa efek di Indonesia.

Selanjutnya dalam SE- Direktur Jenderal Pajak No. SE- 16/PJ.4/1995, Tgl 23 Maret
1995, dinyatakan sebagai berikut :
Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
yang bukan merupakan objek pajak PPh adalah :
· iuran yang diterima atau diperoleh dana pensiun yang dibayar oleh pemberi kerja maupun oleh pegawai.
· penghasilan dana pensiun dari modal yang ditanamkan dalam bidang-bidang tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Penghasilan dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan dari penanaman modal yang tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud Keputusan Menkeu seperti disebut diatas, dananya harus bersumber dari dana yang terkumpul dari iuran pensiun yang diterima atau diperoleh dana pensiun, atau yang dibayar pemberi kerja termasuk pengembangannya.

Apabila ada yang berasal dari pihak ketiga, atau uang pribadi pengurus dana pensiun, maka penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun menjadi objek pajak. Jika dana pensiun yang dimaksud, menerima atau memperoleh bunga atau diskonto, yang berasal dari deposito, dan tabungan, atau SBI, bunga dan/atau deviden dari obligasi dan/atau saham yang diperdagangkan di bursa efek di Indonesia, maka penghasilan tersebut, merupakan objek pajak dan harus dipotong PPh Psl 23 UU Pajak penghasilan oleh pemberi hasil.
Dengan demikian penghasilan yang diterima atau diperoleh dana pensiun dimaksud dapat dikelompokan menjadi :
· Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak ;
· Penghasilan lainnya yang merupakan objek pajak
Dana pensiun yang memperoleh penghasilan seperti itu, wajib membuat pencatatan yang terpisah dalam pembukuannya, antara penghasilan yang bukan objek pajak dengan penghasilan yang menjadi objek pajak. Kalau tidak demikian halnya, maka perhitungan biaya yang boleh dikurangkan/dibebankan dari penghasilan bruto, akan ditetapkan secara perbandingan



i. bagian laba yang diterima atau diperoleh anggota dari perseroan komanditer, yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif ;
Untuk kepentingan pengenaan pajak, badan-badan sebagaimana disebut dalam ketentuan ini, yang merupakan himpunan para anggotanya dikenakan pajak sebagai satu kesatuan, yaitu pada tingkat badan tersebut. Oleh karena itu bagian laba yang diterima oleh para anggota badan tersebut bukan lagi menjadi objek pajak.

j. dihapus;
(bunga obligasi yang diterima atau diperoleh perusahaan reksadana selama 5 (lima) tahun pertama sejak pendirian perusahaan atau pemberian ijin usaha)

k. penghasilan yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura, berupa bagian laba dari badan pasangan usaha yg didirikan dan menjalankan usaha atau kegiatan di Indonesia, dengan syarat badan pasangan usaha tersebut :
1) merupakan perusahaan mikro, kecil, menengah, atau yang menjalankan kegiatan dalam sektor-sektor usaha yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan ; dan
2) sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek di Indonesia.
Perusahaan modal ventura (ventura capital), adalah suatu perusahaan yang kegiatan usahanya membiayai badan usaha (sebagai pasangan usaha ) dalam bentuk penyertaan modal untuk jangka waktu tertentu. Berdasarkan ketentuan ini, bagian laba yang diterima atau diperoleh dari perusahaan pasangan usaha, tidak termasuk objek pajak, dengan syarat perusahaan pasangan usaha tersebut merupakan perusahaan kecil, menengah, atau yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan dalam sektor-sektor tertentu yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan, dan sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek Indonesia.

Apabila pasangan usaha perusahaan modal ventura memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf f, deviden yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura bukan merupakan objek pajak. Agar kegiatan perusahaan modal ventura dapat diarahkan kepada sektor-sektor kegiatan ekonomi yang memperoleh prioritas untuk dikembangkan, misalnya untuk meningkatkan ekspor non migas, usaha atau kegiatan perusahaan pasangan usaha tersebut diatur oleh Menteri Keuangan.



Mengingat perusahaan modal ventura merupakan alternatif pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal, maka penyertaan modal tersebut diarahkan pada perusahaan-perusahaan yang belum mempunyai akses ke bursa efek.
Sehubungan dengan perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura, Menteri Keuangan, telah menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan No. 250/KMK.04/1995, Tgl 2 Juni 1995, Tentang perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha dari perusahaan modal ventura dan perlakuan perpajakan atas penyertaan modal perusahaan modal ventura, yg berisikan antara lain:

1. Perusahaan kecil dan menengah pasangan usaha perusahaan modal ventura, adalah perusahaan yang penjualan bersihnya setahun tidak melebihi Rp 5.000.000.000. (lima miryar rupiah).
2. Penyertaaan modal perusahaan modal ventura pada setiap perusahaan pasangan usaha, dilakukan selama perusahaan pasangan usaha tersebut belum menjual saham di bursa efek dan/atau untuk jangka waktu tidak melebihi 10 tahun.
3. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh, perusahaan modal ventura dari penyertaan modal pada perusahaan pasangan usaha, yang memenuhi persyaratan tersebut diatas, bukan merupakan objek Pajak Penghasilan.
4. Apabila perusahaan pasangan usaha menjual sahamnya di bursa efek, perusahaan modal ventura harus menjual sahamnya pada perusahaan pasangan usaha selambat-lambatnya 36 (tiga puluh enam) bulan, sejak perusahaan pasangan usaha tsb diizinkan oleh BAPEPAM menjual sahamnya di bursa efek.
5. Penghasilan berupa bagian laba yang diterima atau diperoleh perusahaan modal ventura pada perusahaan pasangan usaha, setelah lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada angka (2) atau angka (4), merupakan objek pajak, kecuali apabila bagian laba tersebut memenuhi ketentuan Psl 4 ayat (3) huruf f UU- PPh.
6. Perusahaan modal ventura wajib membukukan secara terpisah penghasilan yang merupakan objek pajak, dan penghasilan yang bukan merupakan objek pajak.

l. beasiswa yang memenuhi persyaratan tertentu yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

m. sisa lebih yang diterima atau diperoleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan/atau bidang penelitian dan pengembangan, yang telah terdaftar pada instansi yang membidanginya, yang ditanamkan kembali dalam bentuk sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan, dalam jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun sejak diperolehnya sisa lebih tersebut, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;
Bahwa dalam rangka mendukung usaha peningkatan kualitas sumber daya manusia melaluipendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan diperlukan sarana dan prasarana yang memadai. Untuk itu dipandang perlu memberikan fasilitas perpajakan berupa pengecualian pengenaan pajak atas sisa lebih yang diterima atau diperoleh, sepanjang sisa lebih tersebut ditanamkan kembali dalam bentuk pembangunan gedung dan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan dimaksud. Penanaman kembali sisa lebih dimaksud harus direalisasikan paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun sejak sisa lebih tersebut diterima atau diperoleh.
Untuk menjamin tercapainya tujuan pemberian fasilitas ini, maka lembaga atau badan yang menyelenggarakan pendidikan harus bersifat nirlaba. Pendidikan serta penelitian dan pengembangan yang diselenggarakan bersifat terbuka kepada siapa saja dan telah mendapat pengesahan dari instansi yang membidanginya.

n. bantuan atau santunan yang dibayarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Wajib Pajak tertentu, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
Bantuan atau santunan yang diberikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) kepada wajib pajak tertentu adalah bantuan sosial yang diberikan khusus kepada wajib pajak atau anggots masyarakat yang tidak mampu atau sedang mendapat bencana alam atau tertimpa musibah.

pph final

Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan Undang-undang PPh Tahun 2000 terbagi menjadi dua berdasarkan penghitungannya, yaitu PPh Final dan PPh Tidak Final.

(1) pengertian secara awan tentang PPh Final adalah pajak atas penghasilan yang diperoleh Wajib Pajak, dimana pemotongan pajak tersebut tidak perlu lagi diperhitungkan dalam penghitungan PPh terutang dalam perhitungan PPh yang harus dibayar dalam SPT.
contohnya: Bunga Deposito/Tabungan yang dipotong oleh Bank, penghasilan atas bunga tersebut tidak perlu lagi dimasukkan dalam penghitungan pajak terutang dalam SPT.
..... * namun seluruh penghasilan yang telah dipotong PPh Final tersebut harus tetap dilaporkan dalam SPT (kewajiban pelaporan saja) namun penghitungan kembali (memperhitungkan) tidak perlu lagi, dianggap penghitungannya telah selesai (final)
Jadi PPh Final tetap dilaporkan dalam SPT

(2) Sifatnya tidak dapat dikreditkan karna penghitungannya telah selesai, cukup untuk dilaporkan saja.

(3) Income Statement adalah laporan keuangan komersial, seluruh data penghasilan, baik itu penghasilan yang terutang PPh, tidak terutang PPh, ataupun PPh nya telah dipotong Final, harus dilaporkan dalam Income Statement. (Prinsip Akuntansi yang benar)

(4) Koreksi Fiskal, terjadi karna adanya perbedaan pengakuan baik penghasilan maupun biaya antara akuntansi komersial (Inc. Statement) dengan pengakuan penghasilan dan biaya menurut UU PPh.
Beda tersebut dapat dikategorikan menjadi dua yaitu:
a. Beda Tetap
yaitu perbedaan karna memang peraturannya berbeda, seperti Penghasilan Bunga Bank, dalam akuntansi dianggap sebagai penghasilan, namun untuk pelaporan pajak karna telah dipotong PPh Final maka penghasilan tsb harus di koreksi (dikeluarkan sebagai unsur penghasilan) koreksi tsb namanya koreksi fiskal.
b. Beda Waktu
yaitu perbedaan waktu pengakuan antara penghasilan dan biaya, seperti penyusutan. Dalam komersial diakui penyusutan dipercepat berganda, namun dalam pajak hanya diakui penyusutan biasa dan dipercepat, jadi selisih penghitungan tersebut menjadi koreksi fiskal.

Mungkin penjelasan ini kurang bisa memuaskan kamu, saran saya kamu lebih baik bertanya langsung saja ke Kantor Pelayanan Pajak ataupun buka wesite resmi pajak di
http://www.pajak.go.id
atau website diskusi pajak yang sering saya kunjungi di
http://www.ortax.org

pph nonfinal

Pengertian/Definisi Penghasilan/Pajak Penghasilan(PPh) Bersifat Tidak Final/Non Final
5 September, 2012
By admin

Penghasilan/Pajak Penghasilan (PPh) Bersifat Tidak Final/Non Final adalah :

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan pajak penghasilan dengan cara pemotongan/pemungutan/penyetoran sendiri pada saat terjadinya/diterimanya penghasilan tersebut akan dihitung ulang pada akhir tahun. Atas penghasilan tersebut dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Atas PPh yang telah dipotong/dipungut/disetor sendiri tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka yang dapat dikreditkan/diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga laporan SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat berstatus SPT Nihil/SPT Kurang Bayar/SPT Lebih Bayar.

Apabila PPh yang bersifat tidak final/non final dipotong/dipungut pihak lain, maka Wajib Pajak berhak meminta bukti pemotongan/pemungutannya.

Jenis-jenis Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Tidak Final/Non Final antara lain:

PPh Pasal 21 kecuali atas penghasilan yang diterima PNS selain penghasilan teratur yang bersumber dari APBN/APBD.
PPh Pasal 22 kecuali atas penyerahan Migas oleh PT.Pertamina.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 25



http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-penghasilanpajak-penghasilanpph-bersifat-tidak-finalnon-final/