Halaman

Selasa, 28 Mei 2013

Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak tidak langsung dan pajak atas konsumsi dalam negeri.

Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)merupakan pungutan tambahan disamping PPN. PPnBM hanya dikenakan satu kali pada waktu penyerahan BKP (Barang kena pajak) yang tergolong mewah oleh pengusaha yang menghasilkan atau pada waktu impor BKP yang tergolong mewah.

wajib pajak PPN yaitu Pengusaha Kena Pajak (PKP). PKP adalah pengusaha yang melakukan penyerahan BKP dan/atau penyeraha Jasa Kena Ppajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang - Undang PPN, tidak termasuk pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan menteri keuangan, kecuali pengusaha kecil tersebut mimilih untuk dikukuhkan menjadi PKP.

wajib pajak PPnBM yaitu :
1. penyerahan BKP yang tergolong mewah yang dilakukan oleh pengusaha yang menghasilkan BKP yang tergolong mewah tersebut di dalam daerah pabean dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
2. orang yang mengimpor BKP yang tergolong mewah.

dengan pertimbangan bahwa :
a. perlu keseimbangan pembebanan pajak antara konsumen yang berpenghasilan rendah dan konsumen yang berpenghasilan tinggi.
b. perlu adanya pengendalian pola konsumsi atas BKP yang tergolong mewah.
c. perlu adanya perlindungan terhadap produsen kecil atau tradisional.
d. perlu untuk mengamankan penerimaan negara.
maka atas penyerahan BKP yang tergolong mewah oleh produsen atau impor BKP yang tergolong mewah, disamping dikenakan PPN juga dikenakan PPnBM.

Pajak masukan adalah PPN yang seharusnya sudah dibayar oleh PKP karena perolehan BKP dan/atau perolehan JKP dan/atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean dan/atau impor BKP.

Pajak keluaran adalah PPN terutang yang wajib dipungut oleh PKP yang melakukan penyerahan BKP, penyerahan JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud dan/atau ekspor JKP.

PPN bersifat multi-stage tax, mengandung pengertian bahwa PPN dikenakan pada setiap mata rantai jalur produksi dan jalur distribusi BKP atau JKP. PPN dikenakan berulang -ulang pada setiap mutasi BKP atau JKP . meskipun demikian, PPN tidak menimbulkan pengenaan pajak berganda.

perbedaan PPN dan PPnBM yaitu :
> PPN :
- untuk orang kaya
- tarif objek pajak (BKP dan / JKP ) lebih rendah daripada PPnBM
- 5% - 15%
> PPnBM :
- untuk orang yang lebih kaya
- tarif objek pajak ( BKP dan / JKP ) lebih tinggi daripada PPN
- 10% - 20%

barang yang bebas PPN :
1. barang hasil pertambangan/hasil pengeboran, yang diambil langsung dari sumbernya.
2. barang2 kebutuhan pokok yang dibutuhkan oleh masyarakat.
3. makanan dan minuman yang disajikan dihotel, restoran, rumah makan, warung dan sejenisnya, meliputi makanan dan minuman baik dikonsumsi di tempat maupun tidak, termasuk makanan dan minuman yang diserahkan oleh usaha jasa boga / catering.
4. uang, emas batangan, dan surat berharga.

Tidak ada komentar: