Halaman

Selasa, 07 Mei 2013

pph nonfinal

Pengertian/Definisi Penghasilan/Pajak Penghasilan(PPh) Bersifat Tidak Final/Non Final
5 September, 2012
By admin

Penghasilan/Pajak Penghasilan (PPh) Bersifat Tidak Final/Non Final adalah :

Penghasilan yang diterima oleh Wajib Pajak dikenakan pajak penghasilan dengan cara pemotongan/pemungutan/penyetoran sendiri pada saat terjadinya/diterimanya penghasilan tersebut akan dihitung ulang pada akhir tahun. Atas penghasilan tersebut dihitung kembali dalam SPT Tahunan PPh Badan atau PPh Orang Pribadi. Atas PPh yang telah dipotong/dipungut/disetor sendiri tersebut merupakan pajak yang dibayar dimuka yang dapat dikreditkan/diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang dalam SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi. Sehingga laporan SPT Tahunan PPh Badan/SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dapat berstatus SPT Nihil/SPT Kurang Bayar/SPT Lebih Bayar.

Apabila PPh yang bersifat tidak final/non final dipotong/dipungut pihak lain, maka Wajib Pajak berhak meminta bukti pemotongan/pemungutannya.

Jenis-jenis Penghasilan yang dikenakan PPh bersifat Tidak Final/Non Final antara lain:

PPh Pasal 21 kecuali atas penghasilan yang diterima PNS selain penghasilan teratur yang bersumber dari APBN/APBD.
PPh Pasal 22 kecuali atas penyerahan Migas oleh PT.Pertamina.
PPh Pasal 23
PPh Pasal 24
PPh Pasal 25



http://blogpajak.com/pengertiandefinisi-penghasilanpajak-penghasilanpph-bersifat-tidak-finalnon-final/

Tidak ada komentar: