DEMOKRASI DAN PERTISIPASI MASYARAKAT
Disusun Oleh :
YUNINGSIH (11012014)
UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2011 / 2012
KATA PENGANTAR
Alhamdulillah, segala puji dan syukur
saya panjatkan
kehadirat
Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta innayahNya kepada saya sehingga dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tanpa halangan suatu apapun.
Semoga
makalah yang saya susun ini dapat menambah wawasan,
pengetahuan, dan ilmu yang bermanfaat bagi saya, dan teman-teman. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada
semua yang telah mendukung , mengarahkan, dan mendo’akan saya sehingga dapat menyusun dan
menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Saya menyadari bahwa makalah yang saya susun ini kurang sempurna, oleh
karena itu kritik dan saran dari pembaca saya harapkan demi kesempurnaan makalah
ini. Semoga Anda dapat memahami dan mengerti isi makalah ini. Selamat membaca dan semoga makalah ini
bermanfaat.
Yogyakarta, 23 Desember 2011
Penyusun
BAB 1
PENDAHULAN
I.
Latar Belakang
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik
Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari
masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya tindakan
sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau
kesepakatan yang telah diputuskan.
Negara yang menganut kedaulatan rakyat, akan
ditindaklanjuti oleh sikap dan perilaku bangsanya yang demokratis. Para
pemimpin dan rakyat akan mengembangkan budaya demokrasi dalam seluruh aspek
kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemahaman dan penerapan budaya demokrasi antara lain
melalui pendalaman prinsip dasar demokrasi yang diterapkan dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat dan penyelenggaraan hidup bernegara.
Dari
keseluruhan bahasan di atas akan saya bahas dalam makalah ini.
II.TUJUAN
Setelah mempelajari materi tersebut diharapkan mahasiswa dapat :
a.
Mampu memahami cara menerapkan budaya
demokrasi
b.
Menjelaskan hakikat demokrasi
c.
Menguraikan macam-macam demokrasi
d.
Menjelaskan pentingnya kehidupan
demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
e.
Menunjukkan sikap positif terhadap
pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.
BAB 2
PEMBAHASAN
DEMOKRASI DAN PERTISIPASI MASYARAKAT
A.
Hakikat
Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos yang berarti
rakyat dan kratos yang berarti memerintah.Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat”. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam
pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk
dilembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat memunyai kewajiban untuk
menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi :
1.
Dilihat dari cara penyaluran aspirasi
a.
Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung
merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau
pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya
sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh
langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
b.
Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
Dalam demokrasi
perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat
dan mengambil keputusan bagi mereka.
2.
Dilihat dari kepentingan individu atau
kelompok
a.
Demokrasi Liberalis
b.
Demokrasi Sosialis
3.
Dilihat dari sistem pemerintahannya
a.
Demokrasi Liberal
Yaitu sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung,
sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
b.
Demokrasi Parlementer
Yaitu sistem yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan
eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keberadaan anggota DPR sebagai
wakil rakyat, sedangkan keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih
mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi.
Para wakil
rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk
menyalurkan keinginan atau aspirasi
rakyat dalam pemerintahan. DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan
pemerintahan wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi muncul pada masa Yunani Kuno yaitu demokrasi
secara langsung (direct democracy). Namun tidak bertahan lama karena munculnya
konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis.
Puncaknya ketika Romawi menyerbu Yunani dan menjajahnya, yang menandai
runtuhnya demokrasi di Yunani. Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup
dalam sistem monarki absolut. Sistem tersebut digunakan oleh raja untuk
bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi
kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke kekuasaan absolut telah mengahasilkan
ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Semua orang baik rakyat maupun penguasa
wajib tunduk pada hukum, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa
terhadap rakyat. Unsur-unsur Rule of Law, yaitu :
1.
Berlakunya supremasi hukum (hukum
menempati kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak
ada kesewenang-wenangan.
2.
Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap
warga negara.
3.
Terlindungnya hak-hak manusia oleh
Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan
terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara Republik Indonesia yang
diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II juga menyatakan diri sebagai negara
demokrasi.
Pada konperensi International Commission of Jurists di Bangkok tahun1965
dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di
bawah rule of law adalah adanya :
1.
Perlindungan secara konstitusional atas
hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara dilindungi oleh konstitusi
atau UUD.
2.
Badan kehakiman atau peradilan yang
bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat
dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertidak adil.
3.
Pemilihan um yang bebas, pemilu yang
dilakukan sesuai dengan hati nurani,
tanpa paksaan dari pihak manapun.
4.
Kebebasan untuk menyatakan pendapat,
kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.
Kebebasan untuk berorganisasi dan
beroposisi, kebebasan berorganisasi
adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun
kemasyarakatan, sedangkan kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil
posisi diluar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap
kebijakan pemerintah.
6.
Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan
agar warga negara menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mampu
menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Gagasan dasar suatu pemerintahan
demokrasi adalah pengakuan hakikat
manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam
hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas
pokok demokrasi, yaitu:
1.
Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan,
misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara
langsung, umum, bebas,
dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.
Pengakuan hakikat
dan martabat
manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi
manusia demi kepentingan bersama.
Masyarakat yang demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :
1.
Menyelesaikan perselisihan dengan damai
dan secara melembaga. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan
dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.
Menjamin terselenggaranya perubahan
dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus menyesuaikan
kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu
mengendalikannya.
3.
Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan
secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar
keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan)
dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4.
Menekan penggunaan kekerasan seminimal
mungkin. Golongan minoritas akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan
untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.
Mengakui dan menganggap wajar adanya
keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan
tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.
6.
Menjamin tegaknya keadilan. Dalam
masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama yang menjangkau
seluruh masyarakat.
Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak
langsung atau perwakilan atau modern. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya
atas penyelenggaraan pemerintahan melaluiwakil-wakilnya yang duduk
dilembaga-lembaga perwakilan. Wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung
oleh rakyat melalui pemilu.
B.
Demokrasi
Menurut UUD 1945
a.
Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1.
Bidang Politik dan Konstitusional
Dimaksudkan untuk menegakkan kembali asas-asas
negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara,,
hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun perseorangan dijamin,
dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional.
2.
Bidang Ekonomi
Demokrasi ini sesuai asas-asas yang menjiwai
ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya brarti
kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yaitu :
a.
Pengawasan oleh rakyat terhadap
penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b.
Koperasi
c.
Pengakuan atas hak milik perorangan dan
kepastian hukum dalam pengunaannya.
d.
Peranan pemerintah yang bersifat
pembinaan, petunjuk jalan serta pelindung.
b.
Munas III Persahi : The Rule Of Law (Desember 1966)
Asas negara hkum Pancasila mengandung prinsip :
1.
Pengakuan dan perlindungan hak asasi
yang mengandung persaman dalam bidang poltik, hukum, sosial, ekonomi, kultural
dan pendidikan.
2.
Peradilan yang bebas dan tidak memihak,
tidakterpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
3.
Jaminan kepastian hukum dalam semua
persoalan, jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan
dan aman dalam melaksanakannya.
c.
Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni
1967)
Demokrasi kita harus demokrasi yang bertanggung
jawa, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan
sesama.
Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan
kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan
kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal :
1.
Adanya pemerintah yang mempunyai cukup
kekuasaan dan kewibawaan ,
2.
Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
3.
Perlunya untuk membina suatu
pengembangan ekonomi secara cepat.
C.
Kehidupan Yang Demokratis Dalam
Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi
rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Sepanjang masa kemerdekaannya,
bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi, diantaranya
:
1.
Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959
Demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa
ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi
partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama
perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi
kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.
Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965
Demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi
konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa
ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembanganpengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik
semakin meluas.
3.
Demokrasi Pancasila era Orba tahun 1966-1998
Demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional
yang menonjolkan sistem presidensial. Lndasan formal periode ini adalah
Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan
kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi masa demokrasi terpimpin.
4.
Demokrasi Pancasila era Reformasi tahun1999-sekarang
Demokrasi Pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai
yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara
eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik
kembali menonjol. Demokrasi era reformasi ini kurang mendasarkan pada keadilan
sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan
demokrasi adalah sebagai berikut:
1.
Adanya
keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak
langsung (perwakilan).
2.
Adanya pengakuan,
penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.
Adanya persamaan
hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.
Adanya lembaga
peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.
Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.
Adanya pers
(media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku
dan kebijakan pemerintah.
7.
Adanya pemilihan
umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.
Adanya pemilihan
umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan
pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.
Adanya pengakuan
terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).
Dari pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang bertindak otoriter,
diktator, membatasi partisipasi rakyat,dll. Sebab penguasa merasa terganggu
kekuasaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu
dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan
menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan
menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain
semakin terbuka luas. Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada
bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan
penyelenggaraan pemilu,pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan
menyatakan pendapat dan lain-lain.
Menurut M.Rudi Karim, demokrasi akan mudah dibangun jika setidak-tidaknya
tersedia delapan faktor berikut :
1.
Ketersediaan sistem politik,
2.
Budaya politik partisipasitif-eligalitarian,
3.
Kepemimpinan
politik yang bersemangat kerakyatan,
4.
Rakyat yan cerdas/terdidik dan berkepeduliaan
sosial,
5.
Partai politik yang tumbuh dari bawah,
6.
Penghargaan terhadap formalisme dan hukum,
7.
Masyarakat sipil yang tanggap dan
bertanggung jawab,
8.
Dukungan dari kekuatan asing dan
pemihakan golongan mayoritas.
Dalam perkembangannya,konsep demokrasi diterapkan dalam berbagai bidang,
yakni kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidanyang
kemasyarakatan lainnya. Posisi rakyat bukan sebagai objek, melainkan sebagai
subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya kesejahteraan seluruh rakyat.
D.
Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan
Demokrasi Dalam Berbagai Kehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak
terkecuali bangsa Indonesia. Diantara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak
pada tingkat perkembangannya dan latar belakang. Bangsa Indonesia tentu
menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik, Oleh sebab itu kita
wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai
bidang kehidupan. Sikap positif dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang
sejalan dengan unsur-unsur rule of law. Semua warga negara tanpa kecuali, baik
penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi rakyat biasa mereka harus
menyadari berbagai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan
melaksanakannya dengan baik. Rakyat harus mampu memilih pemimpin secara cerdas,
berani menyatakan pendapat, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Rakyat
juga harus mematuhi hukum, menghormati pemerintahan yang sah, menjaga ktertiban
umu, dll.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan
bermusyawarah yang membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan
bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung,
dll. Keputusan musyawarah dilakukan
dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Tradisi demokrasi
dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan
bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat
Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Contoh sederhana demokrasi dalam kehidupan
sehari-hari, yaitu :
1.
Dalam lingkungan keluarga, misalnya
membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.
2.
Dalam lingkungan kampus, tidak boleh
memaksakan kehendak kepada teman kuliah serta mematuhi tata tertib kampus.
3.
Dalam pertandingan olahraga, misalnya
mematuhi aturan permainan, tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia menerima
kekalahan, dll.
Pembudayaan demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia,
demi terwujudnya demokrasi dikalangan masyarakat.
BAB 3
PENUTUP
I.
Kesimpulan
Ø Demokrasi
adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan
untuk rakyat.
Ø Demokrasi adalah bentuk
atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagaiupaya mewujudkan
kedaulatan rakyat (kekuasaan
warga negara)
atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir
semua negara di dunian menyakini
demokrasi sebagai “tolok
ukur tak terbantah dari ke absahan
politik.” KenyakinaN
bahwa kehendak rakyat adalah dasar utama
kewenangan pemerintah
menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politik demokrasi. Tidak ada
negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Ø Macam-macam
sistem demokrasi :
1.
Dilihat dari cara penyaluran aspirasi
a.
Demokrasi Langsung
b.
Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
2.
Dilihat dari kepentingan individu atau
kelompok
a.
Demokrasi Liberalis
b.
Demokrasi Sosialis
3.
Dilihat dari sistem pemerintahannya
a.
Demokrasi Liberal
b. Demokrasi
Parlementer
Ø Macam-macam
sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
·
Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959
·
Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965
·
Demokrasi Pancasila era Orba tahun 1966-1998
·
Demokrasi Pancasila era Reformasi tahun1999-sekarang
II.
Saran
Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya
memuat dasar-dasarnya saja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi
sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai
pendukung kekuasaan negara. Sebagai warga negara Indonesia setiap orang wajib
ikut berpartisipasi dalam memajukan bangsa Indonesia dalam melaksanakan
Demokrasi indonesia. Agar tercapai cita-cit bangsa Indonesia yang tercantum
dalam pembukaan UUD 1945.
Daftar Pustaka
Sundawa, Dadang.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:CV.ASIH JAYA
Yazid, Abdullah,dkk.2007.Demokrasi dan
HAM.Malang:Program Sekolah PLACID’S dan KID
Hasbullah,M.Afif.2006.Politik Hukum Ratifikasi
Konvensi HAM Di Indomesia.Lamongan:Pustaka Pelajar
H.
Kaelan,M.S.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma
Winarto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan,
Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,Paradigma
Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara
Ghofur,Abdul.2002.Demokratisasi.Yogyakarta:Putaka
Pelajar
1 komentar:
blog ini sangat baguss . saya suka (y)
Posting Komentar