Halaman

Rabu, 09 Mei 2012

makalah PKN



DEMOKRASI DAN PERTISIPASI MASYARAKAT








Disusun Oleh :
YUNINGSIH     (11012014)





UNIVERSITAS AHMAD DAHLAN
YOGYAKARTA
TAHUN AJARAN 2011 / 2012




KATA PENGANTAR

Alhamdulillah, segala puji dan syukur saya panjatkan kehadirat Allah SWT yang telah melimpahkan rahmat, hidayah, serta innayahNya kepada saya sehingga dapat menyusun dan menyelesaikan makalah Pendidikan Kewarganegaraan ini tanpa halangan suatu apapun.
Semoga makalah yang saya susun ini dapat menambah wawasan, pengetahuan, dan ilmu yang bermanfaat bagi saya, dan teman-teman. Saya ucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua yang telah mendukung , mengarahkan, dan mendo’akan saya sehingga dapat menyusun dan menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Saya menyadari bahwa makalah yang saya susun ini kurang sempurna, oleh karena itu kritik dan saran dari pembaca saya harapkan demi kesempurnaan makalah ini. Semoga Anda dapat memahami dan mengerti isi makalah  ini. Selamat membaca dan semoga makalah ini bermanfaat.


Yogyakarta, 23 Desember 2011

Penyusun













BAB 1
PENDAHULAN

I.                Latar Belakang
Sebagaimana negara-negara lain, negara kita Republik Indonesia adalah negara demokrasi. Akan tetapi dalam kehidupan sehari-hari masih sering kita temui perilaku yang tidak demokratis, misalnya tindakan sewenang-wenang, tidak menghargai perbedaan, tidak mematuhi aturan atau kesepakatan yang telah diputuskan.
Negara yang menganut kedaulatan rakyat, akan ditindaklanjuti oleh sikap dan perilaku bangsanya yang demokratis. Para pemimpin dan rakyat akan mengembangkan budaya demokrasi dalam seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Pemahaman dan penerapan budaya demokrasi antara lain melalui pendalaman prinsip dasar demokrasi yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat dan penyelenggaraan hidup bernegara.
Dari keseluruhan bahasan di atas akan saya bahas dalam makalah ini.
                                                                 
II.TUJUAN               
     Setelah mempelajari materi tersebut diharapkan mahasiswa dapat :
a.     Mampu memahami cara menerapkan budaya demokrasi
b.     Menjelaskan hakikat demokrasi
c.      Menguraikan macam-macam demokrasi
d.     Menjelaskan pentingnya kehidupan demokratis dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara
e.      Menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai aspek kehidupan.



BAB 2
PEMBAHASAN
DEMOKRASI DAN PERTISIPASI MASYARAKAT

A.           Hakikat Demokrasi dan Macam-macam Demokrasi
Istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, yakni demos yang berarti rakyat dan kratos yang berarti memerintah.Abraham Lincoln mengatakan bahwa demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan “dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat”. Kekuasaan tertinggi berada di tangan rakyat. Dalam pelaksanaannya rakyat akan mewakilkan kepada wakil-wakil rakyat, yang duduk dilembaga-lembaga perwakilan rakyat. Para wakil rakyat memunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau aspirasi rakyat dalam pemerintahan.
Dalam penerapannya dikenal bermacam-macam sistem demokrasi :
1.     Dilihat dari cara penyaluran aspirasi
a.     Demokrasi Langsung
Demokrasi langsung merupakan suatu bentuk demokrasi dimana setiap rakyat memberikan suara atau pendapat dalam menentukan suatu keputusan. Dalam sistem ini, setiap rakyat mewakili dirinya sendiri dalam memilih suatu kebijakan sehingga mereka memiliki pengaruh langsung terhadap keadaan politik yang terjadi.
b.     Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
Dalam demokrasi perwakilan, seluruh rakyat memilih perwakilan melalui pemilihan umum untuk menyampaikan pendapat dan mengambil keputusan bagi mereka.
2.     Dilihat dari kepentingan individu atau kelompok
a.     Demokrasi Liberalis
b.     Demokrasi Sosialis
3.     Dilihat dari sistem pemerintahannya
a.     Demokrasi Liberal
Yaitu sistem yang menekankan pentingnya pemilihan presiden secara langsung, sehingga presiden terpilih mendapatkan mandat secara langsung dari rakyat.
b.     Demokrasi Parlementer
Yaitu sistem yang menerapkan model hubungan yang menyatu antara kekuasaan eksekutif dan legislatif.
Berdasarkan UUD 1945, lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Keberadaan anggota DPR sebagai wakil rakyat, sedangkan keberadaan DPD sebagai lembaga perwakilan lebih mewakili kepentingan daerah, yakni daerah provinsi.
Para wakil rakyat yang duduk dalam lembaga perwakilan rakyat itu mempunyai kewajiban untuk menyalurkan keinginan atau  aspirasi rakyat dalam pemerintahan. DPR bertugas mengawasi jalannya pemerintahan, dan pemerintahan wajib memperhatikan suara lembaga perwakilan rakyat.
Gagasan tentang demokrasi muncul pada masa Yunani Kuno yaitu demokrasi secara langsung (direct democracy). Namun tidak bertahan lama karena munculnya konflik politik dan melemahnya kemampuan Dewan Kota dalam memimpin polis. Puncaknya ketika Romawi menyerbu Yunani dan menjajahnya, yang menandai runtuhnya demokrasi di Yunani. Sejak runtuhnya demokrasi, bangsa Eropa hidup dalam sistem monarki absolut. Sistem tersebut digunakan oleh raja untuk bertindak sewenang-wenang, sehingga mengakibatkan penderitaan rakyat.
Pada abad ke-19 hingga awal abad ke-20, usaha-usaha untuk membatasi kekuasaan penguasa agar tidak menjurus ke kekuasaan absolut telah mengahasilkan ajaran Rule of Law (kekuasaan hukum). Semua orang baik rakyat maupun penguasa wajib tunduk pada hukum, untuk menghindarkan tindakan sewenang-wenang penguasa terhadap rakyat. Unsur-unsur Rule of Law, yaitu :
1.     Berlakunya supremasi hukum (hukum menempati kedudukan tertinggi, semua orang tunduk pada hukum) sehingga tidak ada kesewenang-wenangan.
2.      Perlakuan yang sama di depan hukum bagi setiap warga negara.
3.     Terlindungnya hak-hak manusia oleh Undang-Undang Dasar serta keputusan-keputusan pengadilan.
Setelah berakhirnya Perang Dunia II, demokrasi dipandang sebagai pilihan terbaik oleh hampir semua negara di dunia. Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan hampir bersamaan dengan berakhirnya Perang Dunia II  juga menyatakan diri sebagai negara demokrasi.
Pada konperensi International Commission of Jurists di Bangkok tahun1965 dinyatakan bahwa syarat-syarat suatu negara dan pemerintahan yang demokratis di bawah rule of law adalah adanya :
1.     Perlindungan secara konstitusional atas hak-hak warga negara, berarti hak-hak warga negara dilindungi oleh konstitusi atau UUD.
2.     Badan kehakiman atau peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya badan atau lembaga itu tidak dapat dicampurtangani oleh lembaga manapun, termasuk pemerintah, serta bertidak adil.
3.     Pemilihan um yang bebas, pemilu yang dilakukan sesuai dengan hati nurani,  tanpa paksaan dari pihak manapun.
4.     Kebebasan untuk menyatakan pendapat, kebebasan warga negara untuk menyatakan pendapatnya dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, baik secara lisan maupun tulisan.
5.     Kebebasan untuk berorganisasi dan beroposisi,  kebebasan berorganisasi adalah kebebasan warga negara untuk menjadi anggota organisasi politik maupun kemasyarakatan, sedangkan kebebasan beroposisi adalah kebebasan untuk mengambil posisi diluar pemerintahan serta melakukan kontrol atau kritik terhadap kebijakan pemerintah.
6.     Pendidikan kewarganegaraan, dimaksudkan agar warga negara menyadari hak dan kewajiban sebagai warga negara, serta mampu menunjukkan partisipasinya dalam kehidupan bernegara.
Gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
1.     Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
2.     Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.
Masyarakat yang demokratis mempunyai nilai-nilai sebagai berikut :
1.     Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga. Perselisihan harus diselesaikan dengan perundingan dan dialog, untuk mencapai kompromi, konsensus, atau mufakat.
2.     Menjamin terselenggaranya perubahan dalam masyarakat secara damai atau tanpa gejolak. Pemerintah harus menyesuaikan kebijaksanaannya terhadap perubahan-perubahan tersebut dan mampu mengendalikannya.
3.     Menyelenggarakan pergantian kepemimpinan secara teratur. Dalam masyarakat demokratis, pergantian kepemimpinan atas dasar keturunan, pengangkatan diri sendiri, dan coup d’etat (perebutan kekuasaan) dianggap sebagai cara-cara yang tidak wajar.
4.     Menekan penggunaan kekerasan seminimal mungkin. Golongan minoritas akan lebih menerimanya apabila diberi kesempatan untuk ikut merumuskan kebijakan.
5.     Mengakui dan menganggap wajar adanya keanekaragaman. Untuk itu perlu terciptanya masyarakat yang terbuka dan tersedianya berbagai alternatif dalam tindakan politik.
6.     Menjamin tegaknya keadilan. Dalam masyarakat demokratis, keadilan merupakan cita-cita bersama yang menjangkau seluruh masyarakat.
Pada masa kini, semua negara demokrasi di dunia menerapkan demokrasi tidak langsung atau perwakilan atau modern. Caranya, rakyat menyalurkan aspirasinya atas penyelenggaraan pemerintahan melaluiwakil-wakilnya yang duduk dilembaga-lembaga perwakilan. Wakil rakyat tersebut dipilih secara langsung oleh rakyat melalui pemilu.

B.  Demokrasi Menurut UUD 1945
a.     Seminar Angkatan Darat II (Agustus 1966)
1.     Bidang Politik dan Konstitusional
Dimaksudkan untuk menegakkan kembali asas-asas negara hukum dimana kepastian hukum dirasakan oleh segenap warga negara,, hak-hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun perseorangan dijamin, dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara Institusional.
2.     Bidang Ekonomi
Demokrasi ini sesuai asas-asas yang menjiwai ketentuan-ketentuan mengenai ekonomi dalam UUD 1945 yang pada hakikatnya brarti kehidupan yang layak bagi semua warga negara, yaitu :
a.     Pengawasan oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan negara.
b.     Koperasi
c.      Pengakuan atas hak milik perorangan dan kepastian hukum dalam pengunaannya.
d.     Peranan pemerintah yang bersifat pembinaan, petunjuk jalan serta pelindung.
b.     Munas III Persahi : The Rule Of  Law (Desember 1966)
Asas negara hkum Pancasila mengandung prinsip :
1.     Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persaman dalam bidang poltik, hukum, sosial, ekonomi, kultural dan pendidikan.
2.     Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidakterpengaruh oleh sesuatu kekuasaan/kekuatan lain apa pun.
3.     Jaminan kepastian hukum dalam semua persoalan, jaminan bahwa ketentuan hukumnya dapat dipahami, dapat dilaksanakan dan aman dalam melaksanakannya.
c.      Simposium hak-hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Demokrasi kita harus demokrasi yang bertanggung jawa, artinya demokrasi yang dijiwai oleh rasa tanggungjawab terhadap Tuhan dan sesama.
Persoalan hak-hak asasi manusia dalam kehidupan kepartaian untuk tahun-tahun mendatang harus ditinjau dalam rangka keharusan kita untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal :
1.     Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan ,
2.     Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya,
3.     Perlunya untuk membina suatu pengembangan ekonomi secara cepat.

C. Kehidupan Yang Demokratis Dalam Bermasyarakat, Berbangsa, Dan Bernegara
Kehidupan yang demokratis adalah kehidupan yang melibatkan partisipasi rakyat dan ditujukan untuk kepentingan rakyat. Sepanjang masa kemerdekaannya, bangsa Indonesia telah mencoba menerapkan bermacam-macam demokrasi, diantaranya :
1.     Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959
Demokrasi yang menonjolkan peranan parlemen serta partai-partai. Pada masa ini kelemahan demokrasi parlementer memberi peluang untuk dominasi partai-partai politik dan DPR. Akibatnya persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan konstruktif sesudah kemerdekaan.
2.     Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965
Demokrasi terpimpin yang dalam banyak aspek telah menyimpang dari demokrasi konstitusional dan lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik, perkembanganpengaruh komunis, dan peran ABRI sebagai unsur sosial-politik semakin meluas.
3.     Demokrasi Pancasila era Orba  tahun 1966-1998
Demokrasi pancasila era orde baru yang merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan sistem presidensial. Lndasan formal periode ini adalah Pancasila, UUD 1945 dan ketetapan MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan terhadap UUD 1945 yang terjadi masa demokrasi terpimpin.
4.     Demokrasi Pancasila  era Reformasi tahun1999-sekarang
Demokrasi Pancasila era reformasi dengan berakar pada kekuatan multi partai yang berusaha mengembalikan perimbangan kekuatan antar lembaga negara, antara eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pada masa ini peran partai politik kembali menonjol. Demokrasi era reformasi ini kurang mendasarkan pada keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
1.     Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
2.     Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
3.     Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
4.     Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
5.     Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
6.     Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
7.     Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
8.     Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
9.     Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

Dari pengalaman sejarah, tidak sedikit penguasa yang bertindak otoriter, diktator, membatasi partisipasi rakyat,dll. Sebab penguasa merasa terganggu kekuasaannya akibat partisipasi rakyat terhadap pemerintahan. Partisipasi itu dapat berupa usul, saran, kritik, protes, unjuk rasa atau penggunaan kebebasan menyatakan pendapat lainnya.
Sesudah bergulirnya reformasi tahun 1998, kebebasan berbicara dan menyatakan pendapat, kebebasan memilih, kebebasan berpolitik dan lain-lain semakin terbuka luas. Pada awalnya, penerapan demokrasi lebih terfokus pada bidang politik atau sistem pemerintahan. Wujud penerapannya antara lain dengan penyelenggaraan pemilu,pergantian pemegang kekuasaan pemerintahan, kebebasan menyatakan pendapat dan lain-lain.
Menurut M.Rudi Karim, demokrasi akan mudah dibangun jika setidak-tidaknya tersedia delapan faktor berikut :
1.      Ketersediaan sistem politik,
2.      Budaya politik partisipasitif-eligalitarian,
3.      Kepemimpinan politik yang bersemangat kerakyatan,
4.      Rakyat yan cerdas/terdidik dan berkepeduliaan sosial,
5.      Partai politik yang tumbuh dari bawah,
6.      Penghargaan terhadap formalisme dan hukum,
7.     Masyarakat sipil yang tanggap dan bertanggung  jawab,
8.     Dukungan dari kekuatan asing dan pemihakan golongan mayoritas.
Dalam perkembangannya,konsep demokrasi diterapkan dalam berbagai bidang, yakni kehidupan ekonomi, pendidikan, sosial-budaya, dan bidang-bidanyang kemasyarakatan lainnya. Posisi rakyat bukan sebagai objek, melainkan sebagai subjek dalam kehidupan bersama. Tujuan akhirnya adalah terciptanya  kesejahteraan seluruh rakyat.

D.          Sikap Positif Terhadap Pelaksanaan Demokrasi Dalam Berbagai Kehidupan
Demokrasi telah menjadi pilihan bagi hampir semua bangsa di dunia, tak terkecuali bangsa Indonesia. Diantara bangsa-bangsa itu perbedaannya terletak pada tingkat perkembangannya dan latar belakang. Bangsa Indonesia tentu menginginkan perkembangan demokrasi yang semakin baik, Oleh sebab itu kita wajib menunjukkan sikap positif terhadap pelaksanaan demokrasi dalam berbagai bidang kehidupan. Sikap positif dibuktikan dengan sikap dan perbuatan yang sejalan dengan unsur-unsur rule of law. Semua warga negara tanpa kecuali, baik penguasa maupun rakyat biasa, harus membiasakan hidup demokratis.
Bagi rakyat biasa mereka  harus menyadari berbagai hak dan kewajibannya sebagai warga negara dan melaksanakannya dengan baik. Rakyat harus mampu memilih pemimpin secara cerdas, berani menyatakan pendapat, serta ikut mengawasi jalannya pemerintahan. Rakyat juga harus mematuhi hukum, menghormati pemerintahan yang sah, menjaga ktertiban umu, dll.
Dalam tradisi masyarakat di Indonesia sangat dikenal adanya kebiasaan bermusyawarah yang membicarakan segala persoalan yang menyangkut kepentingan bersama, misalnya persoalan kesejahteraan warga, irigasi, keamanan kampung, dll.  Keputusan musyawarah dilakukan dengan mufakat bulat, artinya disetujui oleh seluruh warga. Tradisi demokrasi dalam bentuk pengambilan keputusan bersama, bahkan melaksanakan keputusan bersama itu, hingga kini masih berlangsung dalam kehidupan masyarakat Indonesia, terutama di daerah pedesaan.
Contoh sederhana demokrasi dalam kehidupan sehari-hari, yaitu :
1.     Dalam lingkungan keluarga, misalnya membiasakan diri untuk menghormati pendapat anggota keluarga yang lain.
2.     Dalam lingkungan kampus, tidak boleh memaksakan kehendak kepada teman kuliah serta mematuhi tata tertib kampus.
3.     Dalam pertandingan olahraga, misalnya mematuhi aturan permainan, tunduk pada putusan juri, sportif, bersedia menerima kekalahan, dll.
Pembudayaan demokrasi perlu menjadi agenda penting bagi bangsa Indonesia, demi terwujudnya demokrasi dikalangan masyarakat.

BAB 3
PENUTUP
I.                Kesimpulan
Ø Demokrasi adalah sistem pemerintahan yang diselenggarakan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Ø Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagaiupaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warga negara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut. Hampir semua negara di dunian menyakini demokrasi sebagai “tolok ukur tak terbantah dari ke absahan politik.” KenyakinaN bahwa kehendak rakyat adalah dasautama kewenangan pemerintah menjadi basis bagi tegak kokohnya sistem politidemokrasi. Tidak ada negara yang ingin dikatakan sebagai negara yang tidak demokratis atau negara otoriter.
Ø Macam-macam sistem demokrasi :
1.     Dilihat dari cara penyaluran aspirasi
a.     Demokrasi Langsung
b.     Demokrasi Tidak Langsung (Perwakilan)
2.     Dilihat dari kepentingan individu atau kelompok
a.     Demokrasi Liberalis
b.     Demokrasi Sosialis
3.     Dilihat dari sistem pemerintahannya
a.     Demokrasi Liberal
b.     Demokrasi Parlementer
Ø Macam-macam sistem demokrasi yang pernah berlaku di Indonesia
·        Demokrasi Parlementer tahun 1945-1959
·        Demokrasi Terpimpin tahun 1959-1965
·        Demokrasi Pancasila era Orba  tahun 1966-1998
·        Demokrasi Pancasila  era Reformasi tahun1999-sekarang

II.      Saran
Sistem demokrasi Indonesia sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 yang hanya memuat dasar-dasarnya saja memungkinkan untuk senantiasa dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan aspirasi rakyat, karena rakyat adalah sebagai pendukung kekuasaan negara. Sebagai warga negara Indonesia setiap orang wajib ikut berpartisipasi dalam memajukan bangsa Indonesia dalam melaksanakan Demokrasi indonesia. Agar tercapai cita-cit bangsa Indonesia yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945.


















Daftar Pustaka

Sundawa, Dadang.2008.Pendidikan Kewarganegaraan.Jakarta:CV.ASIH JAYA
Yazid, Abdullah,dkk.2007.Demokrasi dan HAM.Malang:Program Sekolah PLACID’S dan KID
Hasbullah,M.Afif.2006.Politik Hukum Ratifikasi Konvensi HAM Di Indomesia.Lamongan:Pustaka Pelajar
H. Kaelan,M.S.2007.Pendidikan Kewarganegaraan.Yogyakarta:Paradigma
Winarto.2007.Pendidikan Kewarganegaraan, Panduan Kuliah di Perguruan Tinggi,Paradigma Baru. Jakarta : PT Bumi Aksara
Ghofur,Abdul.2002.Demokratisasi.Yogyakarta:Putaka Pelajar


1 komentar:

saeful abdulloh Sayuti mengatakan...

blog ini sangat baguss . saya suka (y)