Nama : Fitri Wulandari (11012007)
Yuningsih (11012014)
Wika Wiriyanti (11012029)
Kelas : Akuntansi A
TUGAS BISNIS PENGANTAR
1.
Perbedaan
konsep pemasaran dan penjualan :
Ø Penjualan
1.
Tekanannya pada produk.
2.
Perusahaan pertama-tama membuat produk dan kemudian
bagaimana menjualnya.
3.
Perencanaan berorientasi ke jangka pendek,
berdasarkan produk dan pasar.
4.
Tekanannya pada kebutuhan penjual
5.
Manajemen berorientasi pada laba volume
penjualan
Ø Pemasaran
1.
Tekanannya pada keinginan dan kebutuhan konsumen
2.
Perencanaan berorientasi ke hasil jangka
panjang, berdasarkan produk-produk baru
3.
Perasahaan
pertama-tama menentukan apa yang diinginkan konsumen dan kemudian menbuat atau mencari jalan keluarnya bagaimana membuat dan
menyerahkan produk tersebut untuk memenuhi keinginan konsumen.
4.
Berakhir pada kepuasan konsumen.
Secara visual dapat digambar kan:
a.
Konsep penjualan
Produk->Penjualan dan
Promosi->Laba Melalui Jumlah penjualan
b.
Konsep pemasaran
Kebutuhan -> pemasaran terpadu
->laba melalui jumlah Kepuasan pembeli
2.
Below
the line ( BTL) adalah
aktifitas marketing atau promosi yang dilakukan di tingkat pengecer yang
bertujuan merangkul konsumen supaya menggunakan atau membeli produk.
contohnya :
program diskon dan uji coba gratis.
Above
the line ( ATL ) adalah aktifitas marketing/promosi yang biasanya
dilakukan oleh manajemen pusat sebagai upaya membentuk brand image yang
diinginkan.
contohnya :
iklan di Televisi dengan berbagai versi.
3.
Bauran pemasaran adalah tujuh komponen dalam pemasaran yang terdiri dari 7P yakni :
·
People (Orang)
·
Physical Evidence (Bukti Fisik)
·
Process (Proses).
4. Tahap-tahap perencanaan SDM adalah persiapan
dan seleksi tenaga kerja (Preparation
and selection)
Persiapan. Dalam proses persiapan dilakukan perencanaan
kebutuhan akan sumber daya manusia dengan menentukan berbagai pekerjaan yang
mungkin timbul. Yang dapat dilakukan adalah dengan melakukan perkiraan/forecast
akan pekerjaan yang lowong, jumlahnya, waktu, dan lain sebagainya. Ada dua
faktor yang perlu diperhatikan dalam melakukan persiapan, yaitu faktor internal
seperti jumlah kebutuhan karyawan baru, struktur organisasi, departemen yang
ada, dan lain-lain. Faktor eksternal seperti hukum ketenagakerjaan, kondisi
pasa tenaga kerja, dan lain sebagainya.
5. On
the job training adalah suatu bentuk pembekalan yang dapat mempercepat atau meningkatkan ketrampilan,
pengetahuan, kebiasaan kerja dan sikap karyawan senior ke junior. Pelatihan ini
langsung menerjunkan pegawai baru bekerja sesuai dengan job description /
jobdesc masing-masing di bawah supervisi / pengawasan penyelia atau karyawan
senior.
Contoh:
6.
Perbedaan
bank umum dan BPR :
Bank Umum :
Ø
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø
Bentuk Umum dari Bank Umum adalah Perseroan
terbatas dan Koperasi / Perusahaan Daerah
Ø
Usaha Bank Umum terdiri dari menghimpun dana
dari masyarakat, memberikan kredit, menerbitkan surat pengakuan piutang dan
sebagainya.
Ø
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh bank
Umum adalah melakukan penyertaan modal, melakukan usaha asuransi, dan kegiatan
sebagainya.
Ø
Pada Bank Umum modal yang harus disetorkan
minimal sebesar Rp.3.000.000.000.000, agar dapat membuka bank Umum. Dimana Bank
Indonesia menetapkan ketentuan mengenai batas maksimum pemberian kredit/
pemberian jaminan/sejenisnya tidak boleh melebihi 30% dari modal bank.
BPR (Bank
Perkreditan rakyat) :
Ø
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan berdasarkan prinsip syariah
yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Ø
Bentuk Umum dari Bank perkreditan rakyat adalah
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan Perseroan terbatas
Ø
Usaha bank perkreditan rakyat adalah menghimpun
dana dari masyarakat, memberikan kredit, menempatkan dana dalam bentuk SBI,
deposito berjangka,sertifikat deposito dan sebagainya.
Ø
Kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh Bank
Perkreditan Rakyat adalah menerima simpanan berupa giro, mengikuti kegiatan
valuta asing, melakukan penyertaan modal dan sebagainya.
Ø
Pada Bank Perkreditan Rakyat modal yang harus
disetorkan minimal sebesar Rp.2.000.000.000,00 sedangkan bagi BPR yang
didirikan di Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Tangerang, Bogor, dan
Bekasi. Dan Rp.1.000.000.000,00 untuk BPR yang didirikan di wilayah ibukota
propinsi di luar wilayah tersebut serta Rp. 500.000.000,00 untuk BPR yang
didirikan di luar wilayah tersebut. pada Bagian dari modal yang disetor
digunakan untuk modal kerja sebesar 50%.
7.
Fungsi-fungsi
kredit :
fungsi pokok dari kredit adalah
untuk pemenuhan jasa pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat (to Service the
Society) dalam rangka mendorong dan melancarkan perdagangan, produksi dan jasa-jasa bahkan konsumsi, yang semua itu ditujukan untuk
meningkatkan taraf hidup manusia.
- Kredit dapat memajukan
arus alat tukar barang dan jasa.
Seandainya pada suatu saat belum tersedia uang sebagai alat pembayaran dengan adanya kredit, lalu lintas barang dan jasa dapat berlangsung. - Kredit dapat mengaktifkan
alat pembayaran.
Kredit terjadi karena adanya pihak yang mempunyai pendapatan yang lebih besar dari kebutuhannya. Dana lebih itu dapat terkumpul dan mungkin sekali menjadi dana yang diam (idle). Bila dana idle itu di pindahkan ke golongan yang berpendapatan yang lebih kecil dari kebutuhannya, maka dana itu menjadi dana yang efektif. Dengan demikian terjadilah pemindahan daya beli dari golongan yang satu ke golongan yang lainnya. - Kredit dapat dijadikan
alat sebagai Pengendali Harga
Bila diperlukan adanya penambahan jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka salah satu caranya ialah dengan mempermudah dan mempermurah pemberian kredit oleh dunia perbankan kepada masyarakat. Sedangkan dalam kondisi sebaliknya jika dipandang perlu untuk memperkecil atau mengurangi peredaran uang di masyarakat, maka kredit perbankan dilakukan pembatasan dengan ditentukannya pagu dan baki (ceiling flafond) untuk kredit tertentu - Kredit dapat menciptakan
alat pembayaran baru
Di sini kita bicarakan salah satu macam kredit yang biasa diberikan oleh bank umum (Comercial Bank) yaitu kredit Rekening Koran (R/K) = Rekening Caorant (R/C) begitu perjanjian kreditnya dipenuhi, maka pada pengertian dasarnya seketika itu pulalah telah beredar uang (giral) baru di masyarakat sejumlah maksimum kredit R/K tersebut. Demikian pula halnya, bila bank memberikan atau mengeluarkan surat-surat berharga yang dapat dipersukar dengan barang atau jasa. - Kredit dapat mengaktifkan
dan meningkatkan faedah-faedah atau kegunaan potensi-potensi ekonomi yang
ada.
Bantuan kredit mendorong para pengusaha seperti petani, perindustrian, dan lain-lainnya dapat berproduksi atau meningkatkan produksinya dengan mengaktifkan potensi-potensi ekonomi yang dimilikinya.
8.
Perbedaan
kredit investasi dengan kredit modal kerja
Kredit investasi
:
a. Kredit
Investasi yang disediakan oleh Bank dalam rangka pembiayaan investasi khususnya
bagi sektor-sektor industri yang terkait dengan perumahan dan atau usaha-usaha
yang dapat menunjang sektor-sektor dimaksud.
b. Persyaratan Pemohon
·
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk
Perseroan Terbatas baik Tertutup/PT maupun Terbuka/PT. Tbk., Koperasi,
Perseroan Komanditer/CV, dan Perorangan.
·
Mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah Negara
Republik Indonesia yang ditentukan dalam Anggaran Dasar dan/atau perubahannya.
·
Memiliki perijinan yang diperlukan untuk
melakukan kegiatan usaha/produksi, sesuai ketentuan yang berlaku.
·
Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor
Cabang Bank Tabungan Negara.
c.
Ketentuan
Kredit
·
Maksimal sebesar 65% dari dari total biaya
investasi.
·
Jangka waktu maksimal 15 tahun.
·
Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
·
Biaya-biaya : Biaya Notaris, pengikatan barang
agunan/jaminan, biaya asuransi.
·
Agunan pokok berupa proyek yang dibiayai dengan
Kredit Investasi dan agunan tambahan yang ditentukan oleh bank.
Contoh : Industri Terkait dengan Perumahan
Kredit modal
kerja :
a.
Kredit Modal Kerja yang diberikan oleh Bank BTN
kepada kontraktor atau pemborong untuk membantu modal kerja didalam
menyelesaikan pekerjaan borongan sesuai dengan kontrak kerja.
b.
Syarat
pemohon
·
Pemohon adalah badan usaha yang berbentuk PT, Koperasi, CV, Firma/perorangan.
·
Telah memiliki semua perijinan yang diperlukan
untuk melakukan kegiatan jasa pemborongan.
·
Telah menjadi pemegang rekening giro di Kantor
Cabang Bank Tabungan Negara.
c.
Ketentuan
Kredit :
·
Maksimal kredit yang dapat diberikan maksimal
60% dari dari nilai kontrak.
·
Jangka waktu maksimal sama dengan jangka waktu
penyelesaian proyek sesuai SPK.
·
Provisi 1% dari maksimal kredit (eenmalig)
·
Biaya-biaya lain : Biaya Notaris, pengikatan
barang agunan/jaminan, biaya asuransi.
·
Agunan pokok berupa cessie atas tagihan
termijn/pembayaran yang akan diterima dari bouwheer sebesar nilai kontra dan
agunan tambahan yang dipersyaratkan oleh bank.
Contoh : Kontraktor (KMK -
Kontraktor)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar