Halaman

Sabtu, 12 Mei 2012

parameter ukm kecil-tugas hukum bisnis


Parameter UKM (Usaha Kecil Menengah)

UKM adalah singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting dari perekonomian suatu negara maupun daerah, ukm memiliki peranan penting dalam lajunya perekonomian masyarakat, membantu negara/pemerintah dalam hal penciptaan lapangan kerja baru, banyak tercipta unit-unit kerja baru yang menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga dan memiliki fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih besar.
Menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria usaha kecil menurut UU No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
  2. Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
  3. Milik Warga Negara Indonesia
  4. Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
  5. Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tetapi ada yang menyebutkan kriteria usaha kecil adalah sebagai berikut:
  1. Memiliki kekayaan bersih 50 juta sampai 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
  2. Tidak berbadan hokum, umumnya perorangan.
  3. Diurus dan dijalankan sendiri pemiliknya.
  4. Keuntungan semata-mata untuk menambah biaya hidup.
  5. Tidak harus memiliki SIUP.
Sedangkan kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut :
1.      Kekayaan bersih 500 juta -10 milyar tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
2.      Harus memiliki SIUP.
3.      Mengajukan ke dinas perindustrian dan perdagangan kabupaten.
4.      Jangka waktu tidak terbatas.

Tidak ada komentar: