Parameter UKM (Usaha Kecil Menengah)
UKM adalah
singkatan dari usaha kecil dan menengah. Ukm adalah salah satu bagian penting
dari perekonomian suatu negara maupun daerah, ukm memiliki peranan penting
dalam lajunya perekonomian masyarakat, membantu negara/pemerintah dalam hal
penciptaan lapangan kerja baru, banyak tercipta unit-unit kerja baru yang
menggunakan tenaga baru yang dapat mendukung pendapatan rumah tangga dan memiliki
fleksibilitas yang tinggi jika dibandingkan dengan usaha yang berkapasitas lebih
besar.
Menurut
Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998 pengertian Usaha Kecil adalah:
“Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara
mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah
dari persaingan usaha yang tidak sehat.”
Kriteria
usaha kecil menurut UU
No. 9 tahun 1995 adalah sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha
- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)
- Milik Warga Negara Indonesia
- Berdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha Besar
- Berbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.
Tetapi
ada yang menyebutkan kriteria usaha kecil adalah
sebagai berikut:
- Memiliki kekayaan bersih 50 juta sampai 500 juta, tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
- Tidak berbadan hokum, umumnya perorangan.
- Diurus dan dijalankan sendiri pemiliknya.
- Keuntungan semata-mata untuk menambah biaya hidup.
- Tidak harus memiliki SIUP.
Sedangkan
kriteria usaha menengah adalah sebagai berikut :
1. Kekayaan bersih 500 juta -10 milyar tidak termasuk
tanah dan bangunan tempat usaha.
2. Harus memiliki SIUP.
3. Mengajukan ke dinas perindustrian dan perdagangan
kabupaten.
4. Jangka waktu tidak terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar